Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 3120
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ كَانَ لَهُ ثَلَاثَةُ بَنِينَ فَأَوْصَى لِرَجُلٍ مِثْلَ نَصِيبِ أَحَدِهِمْ لَوْ كَانُوا أَرْبَعَةً قَالَ الشَّعْبِيُّ يُعْطَى الْخُمُسَ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang memiliki tiga anak laki-laki lalu ia memberikan wasiat untuk orang lain dengan jumlah seperti bagian salah seorang dari mereka seandainya anaknya berjumlah empat orang." Asy Sya'bi berkata, "Ia diberi seperlima."